Investasi reksadana syariah menjadi salah satu alternatif sebagai alat berinvestasi. Masyarakat pada umumnya mungkin hanya mengenal emas batangan, tanah, dan bidang properti yang dijadikan investasi jangka panjang. Tidak dapat dipungkiri memang instrumen tersebut dapat menjanjikan keuntungan berlipat bagi orang atau pihak yang mengeluti bidang investasi yang satu ini.
Reksadana dapat diartikan, yaitu kumpulan pendanaan yang dimiliki oleh beberapa orang atau kelompok tertentu. Selanjutnya, dana yang terkumpul diinvestasikan pada beberapa instrumen bisnis yang ada di pasar.
Reksadana secara konvensional memberikan keuntungan bagi nasabah atau investor dengan perhitungan sesuai kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat dalam investasi ini. Setelah muncul reksadana konvensional, digagas konsep syariah untuk dimasukkan ke dalam pengelolaannya.
Lalu, apa sebenarnya pengertian investasi reksadana syariah?
Anda pun perlu mengetahui pengertian reksadana syariah terlebih dulu, yaitu reksadana yang dikelola dengan prinsip dan konsep tidak melanggar ajaran agama Islam. Poin-poin mendasar yang membatasinya, antara lain tidak mengandung unsur riba, perjudian, dan berbagai kegiatan yang diharamkan dalam Islam.
Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang memilih konsep syariah karena memang sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Selain itu, keuntungan yang didapatkan dalam investasi reksadana syariah juga cukup menggiurkan.
Asalkan dikelola oleh manajer investasi yang profesional, berpengalaman, dan kompeten di bidang ini. Anda sebagai investor perlu mengetahui informasi mendetail terkait investasi jangka panjang yang satu ini. Dengan begitu, bisnis investasi dapat dijalankan dengan lebih efektif.
Apa ciri khas atau pembeda dari investasi reksadana syariah?
Seperti halnya kegiatan ekonomi syariah lainnya, reksadana syariah harus terbebas dari semua yang berkaitan dengan bunga karena tergolong riba. Hal itu dikarenakan secara umum syariat agama Islam yang mendasari bisnis syariah mengharamkan riba.
Oleh karena itu, tidak ada istilah dan praktik sistem bunga dalam bisnis tersebut. Sebagai penggantinya adalah sistem bagi hasil di mana antara pihak investor dengan pengelola investasi reksadana syariah saling berkesepakatan secara terbuka dan saling menguntungkan dalam membagi hasilnya.